BEKASI.POJOKSATU.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang disebut milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Perumahan Jatiwaringin Asri Blok O Nomor 10, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat 18 September 2026.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Lampri diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan Pojokbekasi di lokasi, penyidik KPK tiba di rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas datang menggunakan sekitar empat mobil. Kedatangan penyidik kemudian mendapat pengamanan dari personel kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah petugas kepolisian terlihat melakukan penjagaan ketat di depan rumah.
Baca Juga : Usut Kasus Korupsi BUMD Migas Kota Bekasi, Kejagung Geledah Enam Lokasi Strategis
Sementara itu, pintu masuk rumah Lampri tampak ditutup rapat selama penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Hingga proses penggeledahan berlangsung, belum diketahui secara rinci barang atau dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari rumah tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang kini tengah didalami oleh lembaga antirasuah.
Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.***




