BEKASI.POJOKSATU.ID - Korps Lalu Lintas Polri menindak tegas truk sumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, tepatnya di KM 47 pada Sabtu 28 Maret 2026 dini hari.

Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar aturan pembatasan operasional yang masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

Penertiban ini dilakukan setelah petugas menemukan masih banyak truk besar yang beroperasi sejak sore hingga malam hari, meskipun larangan telah diberlakukan dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa langkah tegas diambil demi menjaga kelancaran lalu lintas selama periode arus balik.

Baca Juga: 78 Persen Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Sisa Arus Balik Diprediksi Memuncak Akhir Pekan

“Pada malam ini kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB, pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, 28 Maret 2026.

Sebelumnya, penindakan juga telah dilakukan di sejumlah titik, seperti Gerbang Tol Cikarang Barat dan KM 27.

Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, operasi kemudian difokuskan di KM 47 yang menjadi jalur utama menuju arah Trans Jawa.

Truk-truk yang terjaring langsung diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Karawang Barat sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan kendaraan di jalur arus balik.

Baca Juga: Tanpa Disadari, 5 Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Menggerus Ingatan dan Picu Demensia

Menurut Faizal, keberadaan truk sumbu tiga di jalur arus balik sangat berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan dapat memicu kemacetan panjang.

“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” katanya.

Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran 2026.

Selain penertiban kendaraan, Korlantas juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa one way presisi lokal tahap dua dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa.

Langkah tersebut diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan yang meningkat tajam pada masa arus balik.

Korlantas juga mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menunda operasional hingga masa pembatasan berakhir.

Baca Juga: Bahaya Self Diagnose dari Media Sosial, Lebih dari Setengah Konten Kesehatan Mental Ternyata Menyesatkan

“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” ucapnya.

Pembatasan operasional truk sumbu tiga ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***