BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Adapun platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penonaktifan akun tersebut merupakan bagian dari kebijakan perlindungan anak di internet yang mulai diberlakukan pemerintah.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya dalam tayangan video yang dikutip pada Sabtu 7 Maret 2026.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Baca Juga : Cegah Tawuran Saat Ramadhan, Polres Bekasi Gelar Night Run Cikarang Presisi untuk Remaja
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur pembatasan akses anak di ruang digital sesuai dengan kelompok usia, sehingga platform digital harus menyesuaikan sistemnya agar lebih aman bagi pengguna anak.
“Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital sesuai usia,” jelas dia.
Meutya menilai langkah ini penting karena anak-anak kini semakin rentan menghadapi berbagai ancaman di dunia maya.
Risiko yang dimaksud antara lain perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Baca Juga : Perampokan Maut di Bekasi Tewaskan Ermanto, LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Korban
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” kata Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Selain itu, anak diharapkan dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
Dengan penerapan aturan tersebut, platform digital juga diminta untuk menyesuaikan kebijakan serta sistem verifikasi usia guna memastikan perlindungan anak di dunia maya dapat berjalan lebih efektif.***




