BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal. Program ini mencakup beragam profesi seperti ojek, petani, nelayan, kuli, pemulung, hingga pedagang asongan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, ditargetkan bagi 3 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa dengan adanya perlindungan ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tak lagi harus menanggung biaya sendiri.
Segala kebutuhan medis, termasuk penyediaan alat bantu seperti kaki palsu, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan program ini akan dimulai dari APBD Perubahan 2025 untuk empat bulan ke depan dan dilanjutkan bertahap pada tahun berikutnya bersama pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja untuk menjamin kehidupan layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan.
Manfaatnya mencakup perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, beasiswa untuk dua anak, hingga santunan sementara jika tidak mampu bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen bersinergi dengan Pemprov, pemda, serta mitra strategis guna memastikan pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim berjalan lancar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp21 Miliar untuk Pembayaran JHT ex Karyawan PT Sanken Indonesia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj (Indhy), juga mengimbau agar seluruh pekerja informal di wilayah Bekasi segera didaftarkan dalam program ini, karena manfaatnya besar, mulai dari perlindungan kecelakaan hingga jaminan pensiun.
Program ini diharapkan menjadi momentum penting memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi seluruh pekerja informal di Jawa Barat.***




