BEKASI.POJOKSATU.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendorong hadirnya kesetaraan hak antara pekerja tetap dengan pekerja kontrak (PKWT) maupun alih daya (outsourcing) dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyatakan bahwa perbedaan status hubungan kerja tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mengecilkan apresiasi terhadap akumulasi masa kerja buruh.
"Status hubungan kerja boleh berbeda, tetapi masa kerja tetap memiliki nilai. Pekerja kontrak dan alih daya juga bekerja, menghasilkan produktivitas, dan memberikan sebagian waktunya kepada perusahaan. Karena itu, ketika hubungan kerja berakhir, masa kerja mereka juga harus dihargai," ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Facebook 'Said Iqbal', Minggu, 27 September 2026.
Dalam draf usulan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperjuangkan kaum buruh, KSPI mengusulkan agar skema uang kompensasi bagi buruh PKWT dan alih daya dihitung sejajar dengan hak pesangon bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Dalam usulan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pekerja PKWT dan pekerja alih daya perlu memperoleh uang kompensasi dengan nilai yang setara dengan hak pesangon pekerja PKWTT, dengan memperhitungkan masa kerja," jelasnya.
Said Iqbal menekankan pentingnya asas keadilan sosial dalam perlindungan hukum bagi seluruh lapisan tenaga kerja tanpa memandang jenis ikatan kerjanya.
"Prinsipnya sederhana: satu tahun masa kerja pekerja kontrak tetaplah satu tahun kehidupan yang diberikan untuk bekerja. Jangan jadikan status kontrak atau alih daya sebagai alasan untuk memberikan perlindungan yang lebih rendah," tutupnya.***




