BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Wahyu Mursito Adi (51) yang merupakan warga Harapan Indah, akhirnya mendapatkan sertifikat rumahnya setelah dihilangkan oleh pihak Bank BRI.
Kasus tersebut berawal saat Wahyu merasa dirugikan lantaran sertifikat tanah miliknya yang menjadi jaminan kredit utang tak kunjung dikembalikan bank.
Diketahui bahwa pada tahun 2020 kemarin Tito membeli tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dari pemilik sebelumnya bernama Muslim Suparno.
Tanah dan juga bangunan tersebut dibelinya dengan harga Rp245.000.000, tetapi pembayarannya dilakukan melalui dua tahap.
Pertama pembayaran tunai senilai Rp185.000.000, sisanya Rp60.000.000 dibayar setelah pengajuan pinjaman ke salah satu bank milik negara yang berkantor di Jakarta Timur.
Pinjaman diajukan dengan SHGB tanah yang baru dibeli sebagai jaminan, total nilai kredit sebesar Rp105.000.000 jangka waktu 60 bulan.
Setelah pinjaman kredit direalisasikan, Tito bersama mantan istri melunasi pembayaran jual beli tanah ke Muslim Suparno.
Kredit pinjaman pun berjalan, sampai 26 Juli 2022 Tito memutuskan untuk melakukan pelunasan kredit sebesar Rp74.152.589. Setelah kredit dilunasi, pihak bank tak kunjung mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
Kuasa Hukum korban, Yoga Gumilar, menerangkan, kalau sertifikat milik Kliennya tersebut baru ditemukan, setelah dua tahun menghilang di Bank BRI.
"Selama adanya pelunasan dari klien kami kepada BRI sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu, sertifikat ini tidak ada di BRI, dan baru diketemukan itu atau berada di BRI itu sejak 3 April 2024," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Yoga mempertanyakan, keberadaan sertifikat yang hilang tersebut, setelah korban melunasi agunanya.
"Seharusnya sertifikat itu sudah diserahkan kepada BRI pada saat pengajuan pinjaman selesai dan ada tanda terimanya lunas," tegas dia.
Akan tetapi, setelah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sertifikat yang semulanya menghilang kini secara tiba-tiba ditemukan.
"Sertifikat ini ada setelah gugatan kami di ajukan dan yang kedua dengan selama sertifikat ini tidak berada di BRI, kan klien kami sudah mencoba meminta-minta tapi tidak ada," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kata Yoga, sudah menggelar sidang perdana yang beragendakan pemanggilan para pihak terlapor maupun pelapor, pada Rabu (8/5), kemarin.
Yoga menuturkan, berdasarkan fakta persidangan kemarin memang dari pihak BRI mengakui bahwasanya sertifikat tersebut saat ini sudah berada di BRI.
"Kami mempertanyakan kenapa baru pertanggal 3 april 2024 sertifikat itu ada, lalu sejak lunas sampai dengan 3 april 2024 sertifikat itu ada dimana?, " tegas Yoga.
Yoga menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan mediasi dengan bank BRI, sebelumnya sempat tertunda karena mediator dari pihak BRI tidak datang.
"Memang karena baru akan ditunjuk mediatornya, mediatornya tidak ada ditempat, terkait dengan waktunya nanti disampaikan secara resmi oleh Pengadilan," jelas dia.***



