BEKASI.POJOKSATU.id - Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan tanggapan dan penjelasan terbuka atas berbagai pertanyaan serta keluhan yang disampaikan oleh para pekerja melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Respon ini diberikan setelah unggahan sebelumnya mengenai solusi kontrak kerja mendapat ratusan interaksi dari buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal merinci empat pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para pekerja, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berulang, wacana regulasi baru, nasib pencari kerja baru, hingga persoalan pergantian vendor (outsourcing).
Menanggapi pekerja yang telah dikontrak hingga empat kali dengan durasi mendekati satu tahun, ia menjelaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta otomatis menjadi karyawan tetap (kartap). Kendati demikian, posisi hukum pekerja tersebut dinilai sangat kuat untuk diperjuangkan.
"Tidak otomatis. Tapi posisi Anda kuat untuk diperjuangkan jadi tetap. Karena sudah lewat batas perpanjangan, dan polanya 11 bulan yang diulang, itu indikasi untuk hindari kewajiban. Simpan semua 4 kontrak itu sebagai bukti pola," ujar Said Iqbal.
Terkait kekhawatiran bahwa pengangkatan massal menjadi karyawan tetap akan menutup peluang bagi lulusan baru (fresh graduate), Said Iqbal menegaskan bahwa kepastian status justru akan menciptakan ekosistem rekrutmen yang lebih sehat.
Menurutnya, perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja baru melalui jalur wajar akibat adanya karyawan yang pensiun, mengundurkan diri, atau karena ekspansi bisnis, bukan dengan memutar status kontrak demi menghindari hak pekerja.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pekerja alih daya yang kerap dirugikan akibat pergantian vendor, di mana masa kerja seolah direset dari nol. Ia menegaskan bahwa apabila jenis pekerjaan dan lokasinya tetap sama, masa kerja pekerja wajib dihitung secara akumulatif.
"Kalau pekerjaannya sama, lokasinya sama, hanya vendornya ganti, masa kerja harus tetap dihitung dan hak tidak boleh turun. Minta pemberi kerja tulis syarat itu di dokumen tender," tegasnya.
Melalui interaksi terbuka ini, Said Iqbal terus menghimpun berbagai persoalan di tingkat akar rumput guna dijadikan bahan masukan strategis dalam perumusan kebijakan perbaikan sektor ketenagakerjaan ke depan.





