BEKASI.POJOKSATU.id - Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti maraknya praktik ketenagakerjaan di mana pekerja diberhentikan setelah masa kontrak berulang habis untuk kemudian digantikan oleh tenaga kerja baru. Isu ini mencuat setelah mendapat ribuan tanggapan dan keluhan dari para pekerja di ruang publik.
Said Iqbal menilai, penentuan status kepegawaian seharusnya tidak dilihat dari nama pekerjanya, melainkan dari sifat dan kebutuhan pekerjaan tersebut.
Jika suatu posisi dan proses produksi berjalan terus-menerus, praktik mengganti pekerja lama dengan orang baru untuk posisi yang sama merupakan celah (akal-akalan) perusahaan untuk menghindari pengangkatan status menjadi karyawan tetap.
"Kalau pekerjaannya tetap ada, kebutuhan tenaganya tetap ada, produksinya jalan terus, maka ganti orang baru untuk pekerjaan yang sama itu akal-akalan untuk hindari jadi tetap. Ini yang harus diawasi," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembatasan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal sebanyak tiga kali harus dibarengi dengan pengawasan perekrutan yang ketat. Seharusnya, perusahaan tidak diperbolehkan merekrut tenaga kerja baru untuk posisi yang sama dalam jangka waktu tertentu setelah kontrak pekerja sebelumnya berakhir, kecuali terbukti bahwa pekerjaan tersebut bersifat sementara.
Menyikapi kondisi tersebut, Said Iqbal memberikan sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan oleh para buruh yang menghadapi situasi serupa:
Dokumentasi Bukti: Pekerja diimbau untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung, seperti kontrak kerja lama, slip gaji, absensi, hingga bukti visual berupa lowongan pekerjaan atau foto pengganti di posisi yang sama guna memperlihatkan pola pergantian.
Laporan Kolektif: Buruh diminta agar tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri, melainkan melaporkannya melalui serikat pekerja atau instansi pengawas ketenagakerjaan resmi.
Sebagai langkah lanjutan, Said Iqbal saat ini tengah menghimpun dan merekapitulasi berbagai pengalaman serta data dari para pekerja terkait frekuensi perpanjangan kontrak yang mereka alami. Data dan testimoni tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan strategis dalam perumusan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan ke depan.




