BEKASI, POJOKSATU.id - Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bekasi, legalitas kini menjadi kunci utama untuk memperluas jangkauan pasar. Berdasarkan regulasi terbaru, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal wajib yang berfungsi sebagai "KTP" resmi usaha Anda. Berita baiknya, dokumen krusial ini kini bisa diurus secara mandiri, online, dan 100 persen gratis.

NIB merupakan identitas legalitas primer bagi pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dokumen ini menggantikan izin terdahulu seperti SIUP dan TDP, serta berlaku sebagai dasar utama untuk mengurus izin kelayakan lainnya seperti sertifikasi halal atau PIRT.

Sistem OSS-RBA berbasis online digunakan untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM secara gratis.

Langkah Pembuatan Akun dan Penerbitan NIB Resmi:

1.     Akses Portal Resmi: Buka tautan OSS Indonesia melalui peramban HP atau laptop Anda.

2.     Daftarkan Hak Akses: Klik Daftar, lalu pilih skala usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan, kemudian masukkan NIK KTP yang telah tervalidasi Dukcapil serta alamat email aktif.

3.     Melengkapi Data Usaha: Setelah berhasil masuk (login), masuk ke menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru. Masukkan detail informasi seperti nama usaha, modal kerja, lokasi usaha di Bekasi, serta titik koordinat tempat produksi Anda.

4.     Memasukkan Kode KBLI: Tentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit terbaru. Pastikan kode KBLI sesuai dengan produk fisik yang Anda pasarkan untuk menghindari penolakan sistem.

5.     Cetak Dokumen: Centang kolom seluruh Pernyataan Mandiri terkait K3L dan lingkungan, lalu klik tombol Terbitkan Perizinan Berusaha. NIB Anda akan otomatis terbit dalam format PDF dan dilengkapi kode QR resmi.

Bagi pelaku usaha di wilayah Bekasi yang mengalami kendala teknis secara online, Anda juga dapat memantau akun resmi Instagram @diskopukm_kotabekasi untuk mendapatkan informasi jadwal "Gerai Pelayanan Publik Keliling" yang menyediakan pendampingan tatap muka secara gratis.