POJOKSATU.id - Kepala Desa Tamansari, M. Jahi Hidayat, mewajibkan seluruh warga dan pelaku usaha yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa Tamansari telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban ini dalam rapat mingguan sebelumnya. Semua unsur di desa, termasuk perusahaan, warga, dan sekolah, diharapkan untuk memasang bendera merah putih di tempat masing-masing.
Baca Juga: Desa Tamansari Serius Tekan Angka Stunting
Masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam menyambut HUT RI ini, dan rencananya, pemerintah desa akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa wilayah untuk memastikan semua warga mematuhi peraturan dan memasang bendera.
Kepala Desa Jahi berencana untuk melakukan kunjungan ke beberapa wilayah bersama dengan aparat Bimaspol (Bintara Pembina Desa) dan Babinsa (Bintara Pembinaan Kewilayahan) serta unsur pemerintahan desa.
"Tujuan kunjungan ini adalah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memasang bendera merah putih sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan," kata dia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selain mengibarkan bendera merah putih, Pemerintah Desa Tamansari juga mengadakan lomba kampung bersih di masing-masing dusun.
Baca Juga: Menjadi Juara Bertahan, Desa Tamansari Bawa 7 Peserta dalam MTQ Setu
"Lomba ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada masyarakat dalam menjaga keindahan lingkungan dan kebersihan desa," kata dia.
Dengan demikian, diharapkan HUT RI menjadi momen yang berkesan dan penuh makna bagi seluruh warga Desa Tamansari, serta menambah semangat dalam membangun kesatuan dan persatuan sebagai bangsa Indonesia.***




