POJOKSATU.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang lakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bekasi terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi beserta Jajaran dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang beserta jajaran, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja.
Baca Juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta
Lebih lanjut Hendrayanto menjelaskan pentingnya koordinasi ini menindaklanjuti adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"DPMPTSP Kabupaten Bekasi digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Hendrayanto.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPM-PTSP dapat memberikan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pengusaha sehingga dapat mendaftarkan diri serta para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Suhup mengatakan siap mengawal pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku dan akan mewajibkan semua pengusaha yang mengurus ijin usaha agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat pemberian ijin usaha bagi perusahaannya.***




