BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Abdul Latip yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengurus DKM di Msjid Jami Al Baqiatul Khoirot, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp. 42.000.000. Penyerahan Simbolis Santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah, Kamis, 14 September 2023.

Penyerahan simbolis santunan bertempat di Masjid Jami Al Baqiatul Khoirot.

Baca Juga: Ahli Waris Ketua RW Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan Rp42 Juta

Abdul Latip terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak Agustus 2022.

Dia meninggal karena sakit pada 15 Agustus 2023. Santunan diserahkan kepada istri almarhum selaku ahli waris, Engkom Komariah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cifest Cibarusah Ferdian Handriansyah mengatakan turut berduka cita atas kepergian Almarhum.

Dia berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ahli Waris Anggota BPD Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Selain perangkat Desa seperti RT dan RW, kami juga mendorong pekerja yang ada di desa-desa seperti imam masjid dan pengurus DKM untuk menjadi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia, Kamis, 14 September 2023.

"Karena, hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut," sambung dia.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.***