BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Enjen Jaelani yang sehari-harinya berprofesi sebagai anggota BPD Desa Mekarjaya. Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan Simbolis Santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Alm. Enjen Jaelani terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Maret 2022 dan meninggal pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga: Ahli Waris Petani Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Bapak Hendrayanto, mengatakan, ”Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain BPD, RT, dan RW, kami juga mendorong pekerja rentan yang ada di desa-desa untuk masuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan."
"Karena, hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut," kata dia.
Ahli Waris Alm. Enjen Jaelani, Dwi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, klaimnya mudah dan manfaatnya kami gunakan untuk menyambung hidup setelah ditinggal alm
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
“Resiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja maka harus memiliki perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pekerja disektor informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
"Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami” demikian kata dia.***




