Pojokbekasi.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak 2024 dengan membentuk Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN, sesuai Keputusan Bupati Nomor: HK/02/02/2023.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan telah membentuk badan struktur tim pengawas tersebut dengan sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, asisten administrasi umum, inspektur daerah, kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dan para kepala daerah terkait sebagai anggota.
"Pembentukan Tim Pengawas Netralitas ASN ini merupakan inisiatif serta inovasi yang kami lakukan, untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," ungkapnya usai memimpin Sosialisasi Netralitas ASN di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Dani menerangkan, ke depan Tim Pengawas Netralitas ASN ini akan berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran," jelasnya.
Dani mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkab Bekasi untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan sosial media pribadinya, untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dalam masa kampanye saat ini.
"Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas kita di medsos baik dalam posting, komen, like, share, ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN," imbaunya.(enr)



