BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga Bekasi bernama Kacung Supriatna, 63 tahun, terkejut ketika mendapat tagihan sebesar Rp4 miliar dari bank.
Padahal, petani asal Kampung Cikarang, RT 3 RW 2, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, itu tidak pernah berutang sama sekali.
Sehari-hari dia hanya mengurusi sawah, dan tidak pernah terpikirkan berutang sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Terlalu Lelah, 2 Petugas Pelipatan Suara Tumbang
Informasi mengenai Kacung menjadi tersebar luar, kepada wartawan dia menerangkan tidak pernah berutang sebesar itu.
"Ada 3 orang datang membawa surat fotokopi penagihan hampir Rp4 miliar," tutur Kacung, Selasa, 16 Januari 2024.
Kacung menegaskan bahkan dia tidak punya utang Rp100 ribu, apalagi sampai Rp4 miliar.
Baca Juga: Masyarakat Desa Cikarageman Usulkan Beragam Program
Karyan, anak Kacung, yang mendampingi ayahnya saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelaskan sebenarnya penagih utang itu sudah pernah datang tahun 2021.
Kacung disebut telah menjadikan tanah seluas 5.573 meter persegi sebagai jaminan.
"Tanah seluas 5.573 itu benar memang punya bapak saya, tetapi tidak pernah dijadikan agunan, karena bapak saya belum pernah minjam sama sekali," ujar Karyan.
Baca Juga: Kades Cijengkol Kerja Bakti Bareng Warga, Bebersih Drainase di 3 Dusun
Penagih utang yang datang ke rumah Kacung mengaku berasal dari Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), sebuah BUMN yang berkantor di Jalan Angsana, blok B, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Yang nagih ini Askrindo, dia (penagih) hanya bawa fotokopi sertifikat dan surat, dengan keterangan kami memiliki tanggungan sebesar Rp 4 miliar," kata Karyan.
Ketika dia meminta fotokopian dokumen itu, penagih utang yang menyebut diri dari Askrindo itu tidak memberikan. Karyan hanya memfoto dokumen itu.
Dia menduga keluarganya menjadi korban pemalsuan dokumen. Sebab, saat verifikasi, data yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen asli.
"Tanah ini bapak saya dapatkan dari ayahnya, kakek saya pada 98. Saya sudah ke notaris yang ada pada surat itu, ternyata data yang ada tidak sesuai, palsu semua," tegas Karyan.
Atas hal ini, Keluarga Kacung melapor kepada Polres Metro Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***




