BEKASI.POJOKSATU.id - Verrell Bramasta, seorang selebritas yang dikenal banyak orang itu, kini menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Verrell Bramasta disebut-sebut berkampanye di Masjid Al Muhajirin di Desa Karangbaru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat dia berkunjung ke sana pada Minggu, 6 Januari 2024.
Sunawan, salah seorang dari bagian tim sukses Verrell, menegaskan momen itu dilakukan di halaman rumah warga yang kebetulan berdekatan dengan Masjid Al Muhajirin.
Baca Juga: Penyebab Verrell Bramasta Tak Penuhi Panggilan Pertama Bawaslu
“Itu halaman rumah dan sudah memanggil Ketua DKM, RT/RW, tokoh masyarakat, sampai Kepala Desa," tegas Sunawan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Kehadiran Verrell di sana dalam rangka memperkenalkan diri sebagai calon wakil rakyat dari Dapil Jabar VII Kabupaten Bekasi.
"Kami juga sudah menjelaskan dalam surat izin yang disampaikan ke Polres Metro Bekasi dan juga Bawaslu. Itu tidak ada masalah karena memang kampanye dilakukan di halaman rumah warga," jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Layangan Panggilan Kedua untuk Verrell Bramasta atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Sunawan memilih untuk mempercayakan segalanya kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah itu melanggar aturan atau tidak.
“Kalau di masjid mah, mohon maaf saya juga kan bukan orang ‘tolol’ atuh. Masa mengizinkan di tempat terlarang,” demikian kata dia.***




