BEKASI.POJOKSATU.id - Asosiasi Pendeta Indonesia DPC Kabupaten Bekasi kini tak perlu cemas lagi dalam melaksanakan tugasnya karena telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota API DPC Kabupaten Bekasi tersebut terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Penyerahan kartu kepesertaan diserahkan bertepatan dengan Kegiatan Pertemuan Bulanan API DPC Bekasi pada Januari 2024 lalu.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto mengapresiasi API DPC Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan seluruh anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengajuan Klaim

"Dengan begitu seluruh aktivitas anggotan API DPC Kabupaten Bekasi mendapat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata dia.

Ketua DPC API Kabupaten Bekasi menyampaikan saat ini API Bekasi akan berupaya memberikan perlindungan kepada Anggota API dan harapannya API semakin berkembang dan bisa memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekarang semakin mudah, semakin murah, dan tidak lagi pandang bulu profesi pekerjaan.

Jika dulu program Jamsostek hanya menerima peserta dari kalangan pekerja formal, kini pekerja informal yang disebut bukan penerima upah (BPU), seperti tukang ojek, tukang parkir, tukang gali kubur, UMKM, artis, atlet olahraga, pengurus keagamaan contohnya marbot masjid, pengurus di gereja, klenteng, vihara, pura dan sebagainya juga berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja informal setidaknya dapat mendaftar dan melindungi diri sendiri secara mandiri dengan dua program dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran untuk dua program tersebut hanya sebesar Rp 16.800 per peserta sudah berhak mendapatkan manfaat cover unlimited untuk pemulihan kecelakaan kerja maupun manfaat santunan tunai untuk ahli waris.

Baca Juga: Segera Miliki Rumah Impian Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja mulai usia TK sampai lulus perguruan tinggi.

Untuk peserta BPU juga dapat melakukan top up program yaitu mendaftarkan diri pada program Jaminan Hari Tua (JHT).***