BEKASI.POJOKSATU.id - Simpatisan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) mengadang mobil yang mengangkut kota suara ke lokasi rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bekasi, Kamis, 29 Februari 2024, malam.

Pengadangan itu membuat ketegangan antara polisi dengan simpatisan caleg tersebut. Mereka berkumpul di luar kantor Kecamatan Pebayuran untuk mengadang.

Petugas kepolisian berhasil meredam aksi tersebut. Rupanya, aksi itu dilakukan simpatisan caleg lantaran rekapitulasi suara tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Update Real Count KPU: Untuk DPD, Warga Kota Bekasi Percayakan Komeng dan Jihan Fahira

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Ridho menegaskan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pebayuran sesuai prosedur.

"Rekapitulasi sudah sesuai dengan prosedur dan dihadirkan beberapa orang saksi, maka tidak mungkin ada kecurangan," tutur dia, Jumat, 1 Maret 2024.

Ali berencana melaporkan pelaku pengadangan mobil logistik pemilu kepada polisi.

“Jelas di dalam Undang-Undang PKPU yang ada, apabila seseorang menghambat proses tahapan regulasi, maka orang atau oknum tersebut mendapat sanksi sesuai aturan perundang-undangan," tegas Ali.

Baca Juga: Update Real Count KPU Pilpres: Anies Tempel Tipis Prabowo di Kota Bekasi

Malam itu juga, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan Pebayuran juga harus dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk keamanan mereka.***