BEKASI.POJOKSATU.id - Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan kepada 20 orang pekerja rentan selama 3 bulan.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Jumat, 8 Februari 2024.
Penyerahan simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, bersama perwakilan anggota dari IIK BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Baca Juga: Pelaku Usaha Sektor Kesehatan Kota Bekasi Ikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
"Kami menyampaikan apresiasi kepada IIK Cabang Bekasi Cikarang atas perlindungan progam BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan," kata Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayantk.
"Semoga selanjutnya dapat terus dijaga kepesertaan aktifnya setelah 3 bulan berjalan. Pekerja rentan yang didaftarkan merupakan Asisten Rumah Tangga, Petugas Kebersihan maupun Petugas Keamanan yang tentu dalam melaksanakan pekerjaan juga memiliki resiko social ekonomi. Jika terjadi resiko kerja, dari berangkat, saat bekerja dan perjalanan pulang para pekerja ini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Perwakilan IIK (Ikatan Istri Karyawan) BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Yanti Agustina, mengatakan pemberian perlindungan bagi pekerja rentan tersebut merupakan kepedulian kepada masyarakat pekerja rentan yang sangat risiko atas kehilangan pendapatan jika terjadi kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia sehingga akan menjadi angka kemiskinan baru.
"Oleh karena itu kami berharap kepada semua ikatan istri karyawan perusahaan dan ikatan istri Aparatur Negara Sipil serta masyarakat yang mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan lainnya yang ada di sekitar kita," tutur dia.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak tahun 2023 lalu memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.
Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan.
Cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Serahkan Santunan JKM kepada Petugas KPPS di Cibitung
Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.
Selanjutnya, apabila sudah menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Program Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.***




