BEKASI.POJOKSATU.id - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu kebijakan kunci dalam undang-undang ini adalah jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta pada Juni lalu.

Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung Nawacita Presiden Joko Widodo untuk memperkuat desa-desa, yang memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jamin Kesejahteraan Sosial Bagi Pekerja Rentan, BPJS ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Bekasi dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia

Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di pedesaan, dengan memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial.

Tomsi menekankan pentingnya jaminan sosial dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi perangkat desa dan masyarakat sesuai amanat undang-undang.

"Kami berharap bisa berbagi kesejahteraan dengan perangkat desa dan masyarakat," kata dia.

Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa peraturan pemerintah dan instrumen operasional sedang disiapkan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera dijalankan.

Baca Juga: Perluasan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi dan RS Swasta

“Kami ingin perlindungan sosial ini merata hingga desa,” tegas dia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja desa.

Dia menambahkan bahwa ada dua Instruksi Presiden yang mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Zainudin menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah alat untuk mencegah kemiskinan dan memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak melalui manfaat beasiswa.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1,7 juta pekerja Non-ASN dan 547 ribu pekerja rentan di desa telah terdaftar, namun masih banyak pekerja informal di desa yang belum terlindungi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Gandeng 31 Rumah Sakit Di Kota Bekasi untuk Jamin Kesehatan Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan sedang fokus meningkatkan perlindungan sosial melalui kolaborasi dengan Kemendagri untuk melindungi perangkat desa. Mereka juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk melindungi pekerja di pasar modern dan tradisional, e-commerce, UMKM, serta pekerja rentan seperti pekerja informal dan miskin.

Pada tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim dengan total manfaat Rp19,06 triliun untuk pekerja di desa.

Zainudin mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memperluas program ini ke pelosok desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan pekerja dan keluarganya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyambut baik UU Desa yang baru dan telah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Lurah untuk memastikan pemberian jaminan sosial sesuai dengan UU tersebut.

Ia juga mendorong pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri mereka terlindungi agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.***