BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka menegakkan kepatuhan kepada perusahaan baik yang sudah menjadi peserta maupun yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati resmi menandatangani perjanjian kerja sama, Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Nuanza Hotel & Convetion, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ahli Waris Kader Posyandu di Kabupaten Bekasi Dapat 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Hendrayanto mengatakan tahun 2023 telah diserahkan 200 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penagihan kepada perusahaan menunggak iuran, perusahaan berpiutang dengan total piutang sebesar Rp25.964.189.240.

"Pemulihan keuangan negara dari penagihan tunggakan iuran sebanyak Rp9.892.597.421 atau 38 persen dari total tunggakan. Pada tahun 2024 ini, kami telah menyerahkan 104 SKK untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.”

“Perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada kejaksaan merupakan perusahaan yang menunggak iuran setelah sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuannya agar perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya. “ tambah Hendrayanto.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Dia melanjutkan, sesuai dengan amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengemban amanah untuk dapat melindungi seluruh masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal.***