BEKASI.POJOKSATU.id - Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerja, seperti risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan jaminan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, di mana pembayaran dilakukan setiap bulan selama enam bulan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis LKPP Tahun 2023, Kembali Raih Opini WTM

Pada tiga bulan pertama, pekerja akan menerima 45 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Besaran gaji yang dijadikan acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp 5.000.000,00.

"Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan klaim JKP sebesar Rp10.066.220.230 kepada pekerja yang mengalami PHK," kata dia, Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain uang tunai, peserta program JKP juga mendapatkan akses informasi mengenai pasar kerja serta pelatihan kerja yang disediakan oleh BPJamsostek.

Manfaat ini diberikan tanpa perlu membayar iuran tambahan, karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah melalui rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Inisiatif Mulia! 560 Guru Ngaji di Kota Bekasi Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hendrayanto menambahkan bahwa untuk menjadi peserta JKP, terdapat beberapa persyaratan, seperti: Warga Negara Indonesia (WNI), usia di bawah 54 tahun, memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Peserta dari perusahaan skala menengah dan besar harus terdaftar dalam lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta dari perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program (JKK, JKM, JHT, JKN)," ucap dia.

Untuk bisa mendapatkan manfaat JKP, peserta yang terkena PHK harus sudah membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan, dengan enam bulan di antaranya dibayar secara berturut-turut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri

"Pengajuan klaim JKP harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak dinyatakan PHK. Namun, PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa kerja untuk pekerja PKWT tidak termasuk dalam cakupan JKP," kata dia.

Selain itu, Hendrayanto menjelaskan bahwa peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi seluruh kriteria yang berlaku dan bersedia untuk bekerja kembali setelah menerima manfaat JKP.***