BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan kolaborasi dalam Program Bersama ASN & Karyawan Berpartisipasi Melindungi Pekerja Rentan (Sasarengan).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap 100 pekerja informal di Kabupaten Bekasi.

Program tersebut bertujuan mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan akibat terjadinya risiko kematian dan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja rentan.

Program ini juga meningkatkan kepercayaan dan kepedulian Pegawai ASN dan Karyawan Perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan cakupan kepesertaan aktif di Kabupaten Bekasi sesuai aturan perundang-undangan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia.

"Sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) kita optimalkan secara maksimal dan terus kita berikan pemahaman tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto.

Baca Juga: Perlindungan Wajib untuk Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial

Hendrayanto menjelaskan pilihan program perlindungan pun sangat mudah, untuk 2 program (JKK & JKM) sebesar Rp 16.800 per orang per bulan dan 3 program (JKK, JKM & JHT) sebesar Rp 36.800 per orang per bulan.

Peserta bisa mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan menyiapkan persyaratan berupa KTP, dan memiliki kegiatan usaha/pekerjaan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan," imbuh Hendrayanto.

Sosialisasi Sasarengan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang pada Selasa, 5 November 2024 di Hotel Sakura Cikarang.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan pemberian Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris sebesar Rp42.000.000, serta penyerahan simbolis kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem pendidikan, guru dan tenaga pendidik Yayasan Al Hayyu Ya Qoyum. ***