BEKASI.POJOKSATU.id- Ada 5 warga yang menjadi korban salah gusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal itu baru diketahui saat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi lokasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Padahal, kelima warga tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Cikarang tetap mengeksekusi bangunan yang mereka tempat hingga rata dengan tanah.

"Warga yang memiliki sertifikat yang sah dan sesuai malah dirugikan dengan adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang," ucap Nusron, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: Kementerian ATR-BTN Bakal Perjuangkan Hak Warga yang Terdampak Sengketa di Tambun Selatan

Nusron berinisiatif memberikan bantuan dari dana pribadi kepada para warga yang menjadi korban kesalahan prosedur tersebut.

"Sebagai bukti komitmen empati kami kepada ibu-ibu, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," ucap Nusron.

Dalam waktu dekat Nusron akan memanggil Pengadilan Negeri Cikarang selaku eksekutor dan juga Mimi Jamila serta keluarga Kayat, selaku ahli waris lahan yang bersengketa.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," demikian kata dia.***