BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan mantan kepala Desa Segarajaya yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, MS, ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Desa Segarajaya AR juga menjadi tersangka atas kasus pagar laut yang berada di lepas pantai Bekasi, wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56, “ujar Djuhandani dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi, Ade Puspitasari Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Nelayan
Tersangka lain adalah JM, Y, dan S yang merupakan aparatur desa Segarajaya, AP ketua Tim Support PTSL, GG bertindak sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator, dan HS sebagai tenaga pembantu.
“Untuk Tim Support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah 40 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus pagar laut Tarumajaya, “ kata dia.
Para tersangka mengubah sertifikat baik objek maupun subjeknya.
Baca Juga: Pengajuan Izin Pagar Laut di Bekasi 3 Kali Ditolak, Tapi Kok Masih Tegak Berdiri?
“Kita akan lakukan upaya paksa, agar secepatnya kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ kata dia.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan hukum dan merugikan lingkungan pesisir.***




