BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta perangkat daerah terkait atas keberhasilan dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Apresiasi tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 5 Mei 2025.
“Keberhasilan ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bekasi, serta mencegah banjir yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Dedy di hadapan para peserta apel.
Baca Juga: Bupati Ade Kuswara Soroti Empat Isu Prioritas dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Bekasi 2025–2029
Pendekatan Humanis dan Sinergis
Dedy mengakui bahwa proses penertiban bangunan liar, khususnya di wilayah padat penduduk dan bantaran sungai, bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan sinergi lintas perangkat daerah serta pendekatan yang humanis agar masyarakat tetap merasa dilindungi haknya.
“Satpol PP telah menunjukkan dedikasi luar biasa, menjalankan tugas dengan tegas namun tetap mengedepankan dialog. Ini menjadi contoh pelaksanaan penegakan aturan yang adil dan berempati,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Pemkab Bekasi, hingga April 2025, sebanyak 1.315 bangunan liar telah ditertibkan dari 120 titik yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Babelan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tarumajaya.
Penataan Berkelanjutan Sesuai RTRW
Penertiban bangunan liar dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan publik, serta kelancaran aliran sungai. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penataan ini menjadi bagian dari agenda berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pemerintah Desa Burangkeng Rekrut Petugas Kebersihan untuk Jaga Lingkungan Bersih
Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan perangkat kecamatan dan dinas terkait untuk mempercepat pemulihan kawasan yang terdampak bangunan ilegal.
Dedy menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar bantaran sungai, tetapi juga area lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
“Langkah ini bukan semata untuk menggusur, tetapi untuk membangun ruang publik yang lebih tertib, sehat, dan aman,” tegasnya.
Komitmen Menuju Tata Kota yang Lebih Baik
Penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Langkah ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, Pemkab Bekasi optimistis upaya ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kemajuan daerah.




