BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersepakat untuk segera menuntaskan persoalan pemisahan aset, khususnya yang berkaitan dengan layanan Perumda Tirta Bhagasasi. Penuntasan ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir 2025.
Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan aset yang digelar di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Bupati Ade menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelesaian persoalan aset lintas wilayah. Ia juga membuka opsi tukar-menukar aset, dengan catatan nilai kedua aset yang dipertukarkan harus berdasarkan hasil penilaian profesional.
Baca Juga: Pemprov Jabar Uji Coba Platform Digital Ketenagakerjaan di Cikarang Barat
"Aset yang ditukar harus jelas nilai appraisal-nya. Kalau lebih besar nilainya, pihak yang kekurangan harus membayar selisihnya. Semua ini agar ke depan kita bisa bekerja lebih tertib," ujar Ade.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 18 bidang aset yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset Kota Bekasi yang ada di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 300 hektar. Penyelesaian aset ini dinilai penting demi mempercepat pembangunan dan pengembangan layanan masyarakat.
“Kalau masih ruwet urusan aset, bagaimana kita bisa melangkah? Jadi lebih baik dituntaskan lebih awal, jangan tunggu sampai 2026,” tambah Ade.***




