BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang Ketua RT dan oknum calo tanah diduga menawarkan lahan milik pemerintah kepada warga untuk dijadikan tempat tinggal dan usaha. Kasus ini diungkap oleh Alpian (55 tahun), warga yang mengaku menjadi korban transaksi ilegal tersebut.

Kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 9 Juli 2025, Alpian mengaku telah menempati bangunan liar tersebut selama empat tahun, yang ia beli melalui perantara seorang calo dan ketua RT di lingkungan setempat.

“Saya beli waktu itu seharga Rp90 juta, kemudian saya perbaiki bangunannya sampai habis Rp60 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Pembongkaran Bangli di Babelan Diwarnai Aksi Protes, Warga Halangi Alat Berat Satpol PP

Namun, menurut Alpian, transaksi itu hanya disertai surat oper alih dan kwitansi, tanpa sertifikat resmi atas kepemilikan lahan.

“Waktu beli, saya cuma dikasih surat oper alih dan kwitansi pembelian. Enggak ada sertifikatnya,” tegas dia.

Saat bangunan tempat tinggal dan usaha bengkel miliknya dibongkar oleh pemerintah, Alpian mengaku kecewa karena pihak RT maupun calo tanah tidak memberikan pertanggungjawaban.

“Saya beli ini pakai uang, tapi sekarang RT dan calo lepas tangan, enggak ada tanggung jawab sama sekali,” demikian kata dia.***