BEKASI.POJOKSATU.id - Di sela kegiatan kerja bakti, aparatur Desa Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terlihat membawa palu besar, Minggu, 20 Juli 2025.

Rupanya, mereka hendak membongkar polisi tidur yang ada di Jalan Sasak Dempul, lokasi kerja bakti. Secara bergantian mereka membongkar polisi tidur itu dengan menghantam menggunakan palu.

Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, juga ikut memalu polisi tidur tersebut. Ada dua polisi tidur yang dibongkar.

Baca Juga: Giliran Jalan Sasak Dempul Jadi Titik Kerja Bakti Desa Burangkeng

"Ya, jangan sampai mengganggu para pengguna jalan lah. Sekarang kan kendaraan udah banyak banget. Kalau sampai banyak tanggul-tanggul (polisi tidur, Ed) gini kan jadi mengganggu perjalanan para pengguna jalan," jelas Nemin.

Ia menyebutkan adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur hal ini.

"Ada Perdes juga, ada larangan. Jalan yang di atas 3 meter tidak boleh ada tanggul, kecuali jalan penghubung antar-RW," kata dia.

Jalan utama desa, seperti jalan penghubung antar desa, tidak diperbolehkan memiliki tanggul.

Baca Juga: Perluasan TPA Burangkeng Molor, Pengadaan Lahan Belum Rampung Meski Anggaran Sudah Disiapkan

Sementara itu, jalan lingkungan atau hubungan antar-RT ke RW dengan lebar kurang dari 3 meter masih diperbolehkan.

Lurah Nemin mengapresiasi respons positif warga terhadap pembongkaran tanggul ini.

"Warga masyarakat ya menyambut baiklah dengan adanya pembongkaran tanggul-tanggul ini sehingga dia jadi lebih nyaman dalam menggunakan jalan," demikian kata dia.***