BEKASI.POJOKSATU.id – Warga Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, meminta agar kunjungan perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak hanya menjadi agenda simbolis, melainkan diikuti dengan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan banjir yang terus berulang.
“Kami mengapresiasi adanya kunjungan ke tempat tinggal kami. Kami berharap semoga ada tindak lanjut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Paguyuban Warga Perumahan The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang, Minggu, 27 Juli 2025.
Gervi menjelaskan bahwa warga telah menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk desakan agar pengembang bertanggung jawab atas banjir yang sudah terjadi enam kali di kawasan perumahan tersebut. Ia menekankan bahwa dampaknya bukan sekadar kerugian material, tetapi juga tekanan psikologis bagi keluarga.
Baca Juga: Bupati Bekasi Minta Pengembang Arthera Hill 2 Bertanggung Jawab atas Banjir Dua Meter
“Banjir ini bukan cuma soal kerugian materi, tapi juga berdampak psikologis pada anak dan keluarga,” katanya.
Warga juga mengajukan permintaan bantuan agar dibebaskan dari catatan buruk di perbankan, karena sebagian dari mereka memilih untuk berhenti membayar cicilan rumah akibat kondisi yang tak kunjung membaik.
Lebih lanjut, Gervi mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam pembangunan, terutama terkait dengan kesesuaian site plan.
“Blok FB seharusnya hanya sampai nomor 12, tapi dibangun sampai nomor 14. Ini tidak sesuai dengan site plan,” jelasnya.
Kementerian pun disebut menemukan kejanggalan, termasuk lokasi bangunan yang dianggap terlalu dekat dengan Kali Cikarang sehingga memperbesar risiko banjir. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan antara pihak kementerian, pengembang, perbankan, dan warga untuk mencari solusi bersama.
“Mereka melihat ada kejanggalan dalam pembangunan. Ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak bank, pengembang, dan warga untuk mencari solusi,” tambah Gervi.
Menanggapi hal ini, perwakilan pengembang PT Prisma Inti Propertindo (Prisma Properties), Ratna Damayanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah mengantongi sedikitnya 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum memulai pengembangan kawasan.
“Dokumen tersebut mencakup Pertimbangan Teknis Pertanahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Advis Teknis Peil Banjir, UKL-UPL, hingga Pengesahan Blok Plan dan Persetujuan Pembangunan Gedung,” ujar Ratna dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kerap Dilanda Banjir Sejumlah Warga Pilih Meninggalkan Perumahan The Arthera Hill Ekstension
Ia juga menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi pada 1 Juli 2025. Meskipun proses serah terima teknis telah dilakukan, pihak pengembang tetap melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk komitmen.
“Kami masih melakukan perbaikan tanggul, pembangunan water pond, dan telah mengajukan permohonan normalisasi sungai,” tambahnya.
Ratna menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh Sekretariat Kabupaten pada 10 Juli 2025, dan rapat teknis bersama dinas terkait telah dilakukan pada 23 Juli 2025.***




