BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) 2 didata oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pendataan dilakukan bersama unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setu dengan menyusuri sepanjang Jalan Raya BTR 2. Tim gabungan menyampaikan imbauan agar para pedagang tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berdagang.

“Atas perintah kepala desa, hari ini kami lakukan imbauan sekaligus pendataan terhadap para pedagang yang memakai bahu jalan dan trotoar. Kami tegaskan, area tersebut harus kembali ke fungsinya,” ujar Sekretaris Desa Burangkeng, Ali Gunawan.

Baca Juga: Juara Umum Lagi, Lurah Desa Burangkeng Apresiasi Pencapaian Peserta MTQ

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan akibat penyempitan jalan dan parkir liar di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah sebagian pedagang cukup kooperatif. Kepada yang belum sepakat, kami beri pemahaman. Prinsip kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” jelasnya.

Usai pendataan, Pemdes Burangkeng akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada para pedagang. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP.***