BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmennya melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Langkah konkret dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI terkait sengketa ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker itu berisi permohonan fasilitasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg. Dalam putusan tersebut, PHK terhadap dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut ke posisi semula paling lambat 14 hari setelah putusan inkrah, serta membayarkan upah dari Maret hingga September 2025,” jelas Bupati Ade, Rabu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi? Simak Selengkapnya

Ia menegaskan, pemerintah daerah hadir sebagai mediator agar hak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan investasi.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan hukum. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja dan iklim investasi tetap terjaga,” tambahnya.

Surat kepada Kemenaker tersebut juga menindaklanjuti permohonan dari Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025. Ade berharap, dengan fasilitasi kementerian, persoalan di PT YMMA dapat selesai cepat, adil, dan kondusif.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan putusan PHI.

“Putusan sudah jelas, pekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta bayarkan hak upah mereka. Jalankan saja, demi keadilan dan menjaga iklim investasi,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Penolakan Laporan Warga

Nyumarno menambahkan, Pemkab dan DPRD siap menjaga stabilitas daerah bila putusan dijalankan.

“Tidak akan ada aksi besar terkait masalah ini. Kami menjamin kondusivitas demi investasi, sekaligus membela hak rakyat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***