BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang pria bernama Widadi yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berhasil diringkus aparat Polsek Tambun Selatan. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku berdinas di Polda Metro Jaya sebagai Kanit 1 Reskrim.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan pihaknya sudah menerima tiga laporan resmi terkait ulah penipuan Widadi. Modus yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari menawarkan jasa meloloskan tes CPNS hingga membantu menyelesaikan perkara hukum.
“Tiga laporan yang kami terima yaitu pada 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, serta 14 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian mencapai Rp 86 juta,” ungkap Mustofa, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pura-Pura AKP Polda Metro Jaya Ditangkap Usai Tipu Warga Bekasi Rp 86 Juta
Meski baru tiga korban yang melapor, polisi menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Mustofa pun mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban Widadi segera melapor ke Polsek Tambun Selatan maupun Polres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***




