BEKASI.POJOKSATU.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pemerintah pusat segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bekasi.
Ia menilai keberadaan PHI di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara ini adalah amanah undang-undang yang sudah 21 tahun tertunda.
“PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah Undang-Undang, tetapi sudah 21 tahun tidak kunjung terealisasi,” ucap Nyumarno di Cikarang Pusat, Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi Dukung Aspirasi Buruh, Dorong UMK 2026 dan PHI Segera Terwujud
Menurutnya, keterlambatan pembentukan PHI sangat merugikan pekerja maupun pengusaha. Buruh Bekasi hingga kini masih harus berperkara ke PHI Bandung dengan biaya tinggi dan proses yang berlarut-larut.
Ia menegaskan, kehadiran PHI akan mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sekaligus menjaga wibawa hukum.
Nyumarno juga menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah lembaga negara agar PHI Bekasi segera ditetapkan melalui Keputusan Presiden.***




