BEKASI.POJOKSATU.id – Polsek Tambun Selatan mengamankan enam sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 21 September 2025.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga saat kegiatan Ngopi Kamtibmas. Laporan menyebut adanya pengendara ugal-ugalan di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel langsung kami kerahkan ke lokasi dan mengamankan kendaraan,” jelas Wuryanti, Jumat, 26 September 2025.
Enam kendaraan yang diamankan kedapatan memakai knalpot brong sehingga menimbulkan kebisingan. Selain itu, para pemilik motor tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Kelola The Quantis, Kyzn Bakal Hadirkan Program Kebugaran Keluarga di Grand Wisata Bekasi
Penertiban ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2025 mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Menurut Wuryanti, aksi balap liar dipicu oleh kondisi jalan yang baru diperbaiki serta adanya lampu lalu lintas yang membuat pengendara terdorong memacu kendaraan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian menyarankan pengelola Grand Wisata untuk melakukan pembatasan akses jalan atau portalisasi pada malam hari.
“Kami berkoordinasi dengan pihak lingkungan untuk membuat portal agar aksi balap liar tidak terulang,” tambahnya.***




