BEKASI.POJOKSATU.id – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua FPP, Suryadi Zaini, menilai ketiadaan Perbup membuat Pemkab Bekasi belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyalurkan bantuan dan melakukan pembinaan kepada pesantren.

“Kalau Perbup sudah ada, pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kuat. Maka bantuan, pembinaan, dan program bisa langsung diarahkan ke pondok pesantren,” ujar Suryadi, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabar Penampakan Pocong Marak di Sukamulya, Polsek Sukatani Pastikan Hoaks

Ia menambahkan, terdapat sekitar 330 pesantren di Kabupaten Bekasi yang kini menunggu kepastian fasilitas dari pemerintah daerah.

"Perbup dinilai akan membuka jalan bagi sinergi program, mulai dari pendidikan, pemberdayaan santri, hingga penguatan peran pesantren dalam pembangunan daerah," tegasnya.

Suryadi menekankan bahwa Perbup sangat penting sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.***