BEKASI.POJOKSATU.id - Lurah Desa Burangkeng Nemin mengingatkan keterlambatan pencairan dana kompensasi bau berpotensi memicu aksi lebih besar, termasuk penutupan TPA oleh warga. Hal itu, katanya, akan berdampak luas bagi seluruh Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, dia meminta setidaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025, dana itu bisa diterima masyarakat. Karena, menurut Nemin prosesnya sudah terhitung lama, 21 hari sejak Pemerintah Desa Burangkeng menyerahkan berkas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Saya khawatir kalau warga sudah emosi, tuntutannya bukan lagi soal uang kompensasi, tapi penutupan TPA. Kalau TPA Burangkeng ditutup, mau buang sampah di mana lagi pemerintah daerah?” ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Dapur SPPG Polres Metro Bekasi di Cibatu Capai 66 Persen
Ia menyebut Burangkeng merupakan desa dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kecamatan Setu. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya berterima kasih dan lebih menghargai warga yang masih mau menampung sampah dari berbagai wilayah.
“Bayangkan, kompensasi cuma Rp100 ribu per bulan, itu pun sudah 10 bulan belum cair. Tapi warga masih bersabar. Jangan sampai kesabaran mereka habis,” kata Nemin.***




