BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Effendi Zarkasih (AEZ) sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi setelah yang bersangkutan tersandung kasus pidana.
Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan hasil peninjauan dan kajian hukum yang komprehensif.
Ade menjelaskan bahwa pembatalan SK telah melalui proses review mendalam dengan melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, serta Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Libatkan Tim Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran di Pasar Baru Cikarang
“Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” tegas Ade, Rabu, 5 November 2025.
Ia menambahkan, keterlibatan AEZ dalam kasus hukum membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan, sehingga berdampak terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AEZ kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sekaligus tersangka di Polres Metro Bekasi dalam perkara pidana yang tengah berjalan.
Baca Juga: Menkop Ferry Juliantono: Kawasan Industri Induk KUD Jadi Fondasi Kemandirian Ekonomi Nasional
“Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” tutup Ade.***




