BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 151 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Cikarang di Kantor Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7 November 2025).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang dilaksanakan di lokasi Program P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera) tahun 2025.
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Muhammad Said, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung Program P2WKSS sekaligus membantu pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di negara.
Baca Juga: Wakil Bupati Bekasi Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-126 di Serang Baru
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun untuk memberikan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah dan belum tercatat di catatan sipil,” ujarnya.
Camat Setu, Joko Dwijatmoko, menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, khususnya warga Desa Cikarageman yang sebagian besar merupakan pasangan berusia lanjut.
“Sebagian besar peserta adalah pasangan yang sudah menikah lama namun belum memiliki surat nikah resmi. Dengan isbat ini, pernikahan mereka akhirnya tercatat oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikarageman, Markun Hidayat, mengapresiasi pelaksanaan program ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi warganya.
Baca Juga: Bupati Minta Proker 2026 Selaras dengan RPJMD Kabupaten Bekasi dan Pembangunan Nasional
“Kami sangat berterima kasih kepada DP3A dan seluruh pihak terkait. Kini warga kami sudah memiliki buku nikah resmi dan status pernikahannya tercatat di negara,” ungkapnya.
Melalui sidang isbat terpadu ini, pemerintah daerah berharap seluruh pasangan di Kabupaten Bekasi dapat memiliki dokumen pernikahan sah, sehingga mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan menjamin perlindungan hukum bagi keluarga.***




