BEKASI.POJOKSATU.id – Pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Perikanan (PPI) Paljaya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum bisa dimulai karena masih menunggu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa perusahaan masih terikat kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tahun 2028. Kerja sama tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor 45/BPKAD, yang mencakup pemanfaatan lahan serta pembangunan sarana dan ruang pelabuhan.

“Kontrak ini bersifat sewa lahan sekaligus rencana pembangunan pelabuhan. Masa kontraknya lima tahun hingga 2028, dan kedua pihak masih terikat secara hukum,” ujar Deolipa, Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Desa Tamansari Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Warga

Dalam kontrak tersebut, TRPN berkewajiban menyusun beberapa dokumen penting sebagai bagian dari proses pembangunan, seperti studi kelayakan (feasibility study), master plan kawasan PPI Paljaya, detail engineering design (DED), serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Namun, tahapan tersebut belum dapat dijalankan sepenuhnya karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“TRPN sudah mengajukan permohonan PKKPRL sejak Februari 2025, tetapi hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatan fisik di lapangan karena berisiko melanggar hukum.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tetapkan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

“Kalau kami memaksakan kegiatan tanpa izin, itu bisa menimbulkan persoalan hukum. Tapi kalau menunggu izin, prosesnya sangat lama. Ini yang membuat kami serba salah,” ungkap Deolipa.

Menurutnya, lambatnya proses birokrasi perizinan di pemerintah pusat menjadi hambatan serius bagi investor yang ingin berinvestasi secara legal di sektor kelautan.

“TRPN ingin mematuhi semua aturan, tapi proses perizinan yang berlarut-larut justru menghambat pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Deolipa pun meminta KKP mempercepat penerbitan PKKPRL, terutama bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan berkomitmen mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Perbup Pemagangan, Akomodir Aspirasi dan Kesejahteraan Buruh

“Kami harap Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memberi perhatian lebih pada pengusaha yang taat aturan. Percepat proses perizinan agar investasi ini bisa berjalan dan memberi manfaat bagi daerah maupun negara,” demikian kata dia.***