BEKASI.POJOKSATU.id – Selain membahas pengelolaan aset daerah, DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti isu sosial penting melalui revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Regulasi ini menjadi wujud nyata komitmen dewan dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, menyusul meningkatnya kasus kekerasan di wilayah tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa revisi perda tersebut dipimpin oleh H. Daris bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini akan memperkuat dasar hukum agar pemerintah daerah bisa bertindak lebih cepat dan efektif,” kata Ombi, Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD

Ia menekankan bahwa fokus perda tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi masyarakat. Upaya ini diharapkan mendorong kesadaran di tingkat keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan.

“Pencegahan harus menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak,” tambahnya.

Ombi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal proses penyusunan dan implementasi perda ini.

“Perda yang baik lahir dari partisipasi publik. Kami membuka ruang bagi aktivis, tokoh masyarakat, dan kelompok muda untuk memberi masukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Sekda Bekasi Dorong Inovasi dan Kolaborasi Perangkat Daerah untuk Tingkatkan PAD 2025

DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan, hadirnya dua perda strategis ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan perlindungan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat.***