BEKASI.POJOKSATU.ID - Korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi menuntut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Korban bernama Fendy (41 tahun) diduga dianiaya oleh anggota DPRD berinisial NY saat keduanya berada di sebuah restoran Shao Kao di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 November 2025.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadukan kasus ini kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Pengaduan tersebut terkait dugaan pemukulan yang masuk dalam pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Juga: Polsek Cikarang Selatan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Ledakan Tabung Gas di Sukaresmi
“Surat pengaduan sudah kami sampaikan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan, terkait pemukulan terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujar Lusita, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menilai DPP harus memberikan sanksi karena kader tersebut telah tersangkut kasus hukum. Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi kader lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Lusita menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan NY sudah melewati batas, sehingga partai perlu menunjukkan sikap jelas terhadap perilaku tidak terpuji anggotanya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Kami melaporkan ini agar partai melihat dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak seharusnya melakukan tindakan penganiayaan atau pengeroyokan,” tutupnya.




