BEKASI.POJOKSATU.ID - Nama Sarjan kini menjadi sorotan utama dalam pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Sarjan bukan sekadar pihak swasta biasa, melainkan vendor lama yang telah lama berinteraksi dengan birokrasi daerah.

Fakta ini membuka kemungkinan baru, praktik suap tidak hanya terjadi pada periode kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara, tetapi berpotensi berlangsung lintas periode.

Pada Rabu 24 Desember 2025, KPK menggeledah rumah Sarjan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Baca Juga: Gile Bener, Uang Donasi untuk Bencana Sumatera Ditilep di Masjid Pula

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dianalisis untuk menelusuri alur komunikasi, transaksi, serta relasi Sarjan dengan pejabat daerah.

Langkah ini dinilai krusial karena Sarjan disebut telah menjadi vendor di era bupati-bupati sebelumnya.

“Apakah praktik suap ini hanya terjadi pada periode Bupati Ade Kuswara Kunang, atau juga berlangsung sebelumnya, itu yang sedang kami dalami,” ujar Budi, dikutip dari Kompas, 24 Desember 2025.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu momentum politik.

Baca Juga: Profil Gus Yazid Basyaiban, Pimpinan Majelis dan Terapi yang Tersangkut Perkara Tipikor

Melainkan berupaya memetakan pola relasi jangka panjang antara pengusaha dan penguasa daerah.

Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga menjadi pemberi suap terkait praktik “ijon” proyek, yakni uang muka yang diminta kepala daerah sebelum proyek berjalan.

KPK menyebut, selama Desember 2024 hingga Desember 2025, Sarjan menyalurkan dana kepada Bupati Ade melalui perantara HM Kunang, yang tak lain adalah ayah sang bupati.

Total dana yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak, sehingga total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Posisi Sarjan sebagai vendor lama membuat keterangannya berpotensi menjadi kunci untuk membongkar praktik yang lebih sistemik.

Penyidik akan mengonfirmasi temuan dokumen dan data elektronik dengan Sarjan untuk memastikan apakah terdapat pola serupa pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Jika terbukti, kasus ini dapat berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas terkait tata kelola proyek di Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Usai Salat Dzuhur Berjamaah, Pria Curi Uang Donasi Masjid di Babelan Bekasi

KPK menegaskan, penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan mengungkap jaringan praktik korupsi secara menyeluruh.

Dengan menelusuri rekam jejak Sarjan sebagai mitra pemerintah daerah dari waktu ke waktu.

Penyidik berharap dapat memetakan modus, aktor, serta celah pengawasan yang memungkinkan praktik ijon proyek terjadi berulang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa relasi jangka panjang antara pengusaha dan pemerintah daerah perlu diawasi ketat.

Transparansi pengadaan dan penguatan sistem pengawasan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang di masa depan.***