BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Agung menerbitkan Keputusan Jaksa Agung KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan DAlam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu yang ada dalam poin itu adalah penggantian jabatan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dalam surat yang ditantangani oleh Jaksa Agung Muda Hendro Dewanto, disebutkan bahwa penjabat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru adalah Semeru. Otomatis dia menggantikan Eddy Sumarman yang baru menjabat sejak akhir Juli 2025.
Semeru disebutkan sebelumnya menjabat sebagai asisten intelejen pada Kejaksaan Tingi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Profil Gus Yazid Basyaiban, Pimpinan Majelis dan Terapi yang Tersangkut Perkara Tipikor
Eddy Sumarman masih dalam dugaan keterkaitan dengan ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih mengecek dugaan suap Haji Kunang terhadap Eddy.
Rumah Eddy yang berada di Deltamas, Cikarang Pusat, juga sempat disegel oleh KPK karena dugaan tersebut. Akan tetapi pada konferensi pers yang berlangsung pada 20 Desember 2025 ditetapkan 3 tersangka, yaitu Sarjan selaku pemberi suap dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Haji Kunang.***




