BEKASI.POJOKSATU.ID - Keputusan Kejaksaan Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi memantik perdebatan publik.
Pasalnya, hingga saat ini Eddy belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan tersebut pun menempatkan Kejagung di persimpangan antara langkah pencegahan internal dan potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Bantargebang Longsor Lagi, Polisi Beberkan Penyebab Teknis Tumpukan Sampah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencopotan Eddy Sumarman murni bersifat preventif dan tidak berkaitan dengan penetapan status hukum.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menjaga marwah institusi serta mencegah potensi gangguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen. Apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif kami,” ujar Anang, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.
Baca Juga: Meskipun Sempat Diguyur Hujan, Antuasias Menyambut Tahun Baru Di Kota Bekasi Tetap Tinggi
Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik.
Pencopotan pejabat sebelum adanya kepastian hukum dinilai sebagian kalangan berpotensi mencederai prinsip fundamental dalam sistem hukum, yakni asas praduga tak bersalah.
Dalam prinsip tersebut, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Menghiraukan Himbauan Pemkot Bekasi, Kembang Api Masih Menyala Saat Pergantian Tahun Baru
Di sisi lain, Kejagung menilai konteks penegakan integritas internal memiliki standar tersendiri.
Langkah administratif seperti mutasi atau pencopotan jabatan dipandang bukan sebagai vonis hukum.
Melainkan upaya pengamanan institusi dari risiko reputasi dan konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap aparat penegak hukum.
Setelah rentetan operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa di sejumlah daerah, tekanan publik terhadap Kejagung untuk bersikap tegas kian menguat.
Baca Juga: Detik-detik Malam Pergantian Tahun Baru, Jalan Ahmad Yani Lumpuh Total
Dalam konteks itu, kebijakan pencopotan Eddy Sumarman dinilai sebagian pihak sebagai respons atas ekspektasi publik agar institusi bergerak cepat dan tidak menunggu proses pidana berjalan lama.
Namun demikian, langkah tersebut juga berisiko menimbulkan stigma personal.
Tanpa status tersangka, pencopotan jabatan bisa membentuk persepsi bersalah di mata publik, meskipun secara hukum belum terbukti.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Pelaku UMKM Ramaikan Jalan Ahmad Yani hingga Stadion Patriot Bekasi
Hal ini menjadi dilema klasik dalam tata kelola lembaga penegak hukum yaitu menjaga integritas institusi tanpa mengorbankan hak individu aparatnya.
Kasus Eddy Sumarman akhirnya bukan hanya soal dugaan suap yang tengah diselidiki KPK.
Tetapi juga menjadi cermin perdebatan lebih luas tentang batas antara kebijakan preventif dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Di titik inilah Kejagung diuji, bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga etika dan keadilan institusional.***




