BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menjadikan tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebagai bahan evaluasi serius untuk memperbaiki kinerja pada 2026.

Pemerintah daerah menilai capaian tersebut menjadi pelajaran penting guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengakui bahwa target pajak daerah pada 2025 belum terpenuhi sesuai harapan.

Baca Juga: Lebih dari 36 Ribu Anak Tak Sekolah di Bekasi Masuk Radar Program Gizi Nasional

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi internal organisasi maupun pendekatan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Tidak tercapainya target pajak daerah tahun 2025 ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan, kami akan melakukan perbaikan agar target 2026 bisa tercapai," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kota Bekasi Diterjang Banjir, BPBD Laporkan 1 Korban Meninggal Terseret Arus

Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak menjadi prioritas agar program pembangunan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.

Sebagai langkah perbaikan, sejak awal 2026 Bapenda Kabupaten Bekasi telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang objek pajak serta pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Evakuasi, Dirikan Dapur Lapangan, dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Cikarang

"Pada awal tahun ini kami sudah mulai melakukan pendataan objek pajak dan pemeriksaan wajib pajak sebagai langkah evaluasi dan perbaikan," tegasnya.

Selain penguatan pengawasan, Bapenda juga fokus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

Iwan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang telah merasakan manfaat dari iklim investasi di daerah tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama para pengusaha yang telah merasakan manfaat dan keuntungan dari penanaman modal di Kabupaten Bekasi," kata Iwan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah daerah akan melanjutkan pemberian stimulus berupa apresiasi kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Wali Kota Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Korban Terseret Arus Banjir di Bekasi Timur

Program penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran dan partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

"Apresiasi kepada wajib pajak patuh akan terus kami lakukan. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, pembangunan Kabupaten Bekasi bisa berjalan lebih baik," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda juga menyiapkan langkah tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Pemerintah daerah berencana menerapkan sanksi melalui Satgas Pajak sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat. Ini dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat luas," pungkas Iwan.***