BEKASI.POJOKSATU.ID - Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji bersubsidi yang digerebek di sebuah gudang di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam praktik ilegal yang telah berjalan sejak Oktober 2025 itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik lapak hingga sopir pengangkut tabung gas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan bisnis pengoplosan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Baca Juga: Berbulan-bulan Beroperasi, Polisi Bongkar Oplosan Elpiji Sejak Oktober 2025

Menurutnya, praktik ini dilakukan secara terorganisasi demi meraup keuntungan besar dari selisih harga.

"Tersangka RKA berperan sebagai pemilik lapak sekaligus pelaku utama pengoplosan. Ia yang mengatur kegiatan di gudang dan proses pemindahan isi gas," ujar Sumarni, Senin 19 Januari 2026.

Selain RKA, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai sopir.

Baca Juga: Sekolah Terendam Lagi, Orang Tua Murid SMPN 4 Cikarang Barat Desak Perbaikan Drainase

MH bertugas mengangkut tabung gas subsidi dari warung-warung di sekitar lokasi menuju gudang oplosan, sekaligus mendistribusikan tabung gas 12 kilogram hasil oplosan ke pasaran.

Peran ini dinilai krusial karena memastikan rantai pasok gas subsidi tetap berjalan.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MRT berperan sebagai kenek.

Baca Juga: HUT ke-17 Radar Bekasi, Tri Adhianto Apresiasi Peran Media Lokal dalam Demokrasi Daerah

MRT membantu proses bongkar muat tabung gas, mulai dari menurunkan tabung subsidi, membantu pengoplosan, hingga menyiapkan tabung hasil oplosan untuk dijual kembali.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing dan bekerja bersama-sama. Tidak berdiri sendiri," kata Sumarni.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi gas.

Empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung elpiji 12 kilogram.

Dengan cara tersebut, pelaku hanya mengeluarkan modal sekitar Rp60 ribu untuk satu tabung gas hasil oplosan, lalu menjualnya kembali dengan harga pasar nonsubsidi sekitar Rp135 ribu.

Baca Juga: Roots Day di SMPN 17 Bekasi, Pemkot Tegaskan Komitmen Cegah Perundungan di Sekolah

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh para pelaku sejak Oktober 2025 hingga pengungkapan kasus mencapai sekitar Rp350 juta.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen karena tabung gas hasil oplosan tidak melalui standar keamanan yang semestinya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan alat suntik tabung, segel plastik palsu, timbangan digital, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Sumarni.

Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan pemasok elpiji subsidi yang lebih besar.

Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk membongkar praktik serupa yang merugikan masyarakat kecil.***