BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi pengemudi arogan di SGC yang nekat melawan arus lalu lintas di Simpang Lampu Merah SGC, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai kecaman luas dari masyarakat setelah videonya beredar dan viral di media sosial.

Rekaman dari kamera dasbor (dashcam) memperlihatkan sebuah mobil dengan sengaja menerobos arus lalu lintas yang tengah berjalan normal. Saat itu, kendaraan perekam diketahui melaju dari arah Stasiun Cikarang menuju Pasirgombong, Cibarusah, dalam kondisi lampu lalu lintas menyala hijau dan memiliki hak jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah berlawanan muncul sebuah mobil yang memaksa melawan arus. Pemilik dashcam sempat menghentikan laju kendaraannya untuk mengingatkan bahwa jalur yang dilalui pengemudi tersebut keliru.

Alih-alih menyadari kesalahan, pengemudi mobil justru menunjukkan sikap arogan dengan membuka kaca jendela, turun dari kendaraan, dan meluapkan emosi di tengah persimpangan yang padat kendaraan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Bentuk Tim Liaison Officer untuk Perkuat Penanganan Bencana Banjir 2026

Untuk menghindari konflik serta potensi keributan yang lebih besar, pengemudi yang merekam kejadian tersebut akhirnya memilih mengalah dan memberikan jalan. Situasi semakin membahayakan karena dalam video yang sama terlihat sejumlah pengendara sepeda motor ikut mengikuti mobil tersebut dengan melawan arus secara bersamaan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya memberikan sanksi tegas kepada pengemudi mobil yang bersangkutan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi, Ipda Kambon, didampingi Ipda Ramadhan, menyampaikan bahwa penindakan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melakukan penilangan terhadap pelanggar dengan menerapkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Selain itu, kami juga melakukan penahanan satu buah SIM milik pelanggar,” ujar Ipda Kambon.***