BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi III menegaskan komitmennya mengawal penanganan banjir yang melanda Perumahan Puri Nirwana Residence di Karang Bahagia dan Cikarang International City di Cikarang Utara.
Pengawasan dilakukan menyusul keluhan warga yang mengaku terdampak banjir berulang sejak awal 2026.
Audiensi antara warga, pengembang, dan Komisi III DPRD digelar pada Rabu 11 Februari 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Perumahan Mewah Terendam, Warga Mengungsi: Alarm Keras Tata Kelola Drainase Bekasi
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka secara langsung, sementara DPRD menegaskan fungsi kontrolnya agar persoalan tidak berlarut-larut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pihaknya tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga akan mengawal realisasi solusi di lapangan.
“Tadi baik PNR maupun Cinity mengaku siap melakukan penanganan, tapi harus ada mitigasi jangka pendek dan panjangnya. Untuk itu setelah ini ada pertemuan lanjutan untuk membahas sisi teknisnya,” ujar Ombi.
Baca Juga: Luapan Kali Bekasi Rendam Ratusan Rumah di Margahayu, Warga Evakuasi Barang
Menurutnya, persoalan banjir di kawasan perumahan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Diperlukan langkah komprehensif yang melibatkan pengembang, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait, terutama dalam hal sistem drainase dan tata kelola air.
Komisi III, lanjut Ombi, akan memastikan rencana penanganan tidak berhenti pada komitmen lisan.
Baca Juga: Wawali Bekasi Titip Pesan ke Atlet, Siap Hadapi Persaingan Golf Porprov Jabar di Depok
DPRD akan meminta paparan teknis detail dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan tujuh hari ke depan.
“Kami akan kawal sampai benar-benar ada langkah konkret dan terukur. Jangan sampai warga terus dirugikan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, warga PNR menyampaikan bahwa rumah mereka telah beberapa kali terendam banjir sejak Januari.
Mereka berharap DPRD dapat mendorong pengembang bertanggung jawab penuh atas kondisi yang terjadi.
Sementara itu, warga sekitar Cinity menyebut banjir mulai terjadi setelah pembangunan kawasan perumahan tersebut.
Baca Juga: Gedung Limbah dan Restoran Dieksekusi PN Cikarang, Usaha di Atas Lahan Sengketa Berakhir
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cecep Suparto, turut membuka kondisi administratif yang belum sepenuhnya dipenuhi pengembang, termasuk kewajiban terkait fasos dan fasum.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang juga masuk dalam perhatian DPRD.
Peran legislatif dalam kasus ini menjadi krusial sebagai pengawas jalannya kebijakan dan pelaksanaan kewajiban pengembang.
Baca Juga: Pelantikan PGI Depok, Wawali Bekasi Dorong Kolaborasi Majukan Golf Jawa Barat
DPRD menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi III, warga berharap solusi tidak lagi tertunda.
DPRD Kabupaten Bekasi pun memastikan bahwa mitigasi banjir, baik jangka pendek seperti normalisasi saluran, maupun jangka panjang berupa evaluasi sistem drainase kawasan, akan menjadi agenda prioritas pembahasan berikutnya.***




