BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus banjir yang berulang di Perumahan Puri Nirwana Residence Karang Bahagia dan Cikarang International City Cikarang Utara menjadi alarm serius bagi tata kelola pembangunan kawasan di Kabupaten Bekasi.
Di tengah pesatnya pertumbuhan perumahan modern, persoalan drainase dan dampak lingkungan kembali dipertanyakan.
Pada Rabu 11 Februari 2026, warga dari kedua perumahan tersebut mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan keluhan mereka.
Baca Juga: Gedung Limbah dan Restoran Dieksekusi PN Cikarang, Usaha di Atas Lahan Sengketa Berakhir
Banjir yang terjadi sejak Januari 2026 disebut bukan sekadar genangan biasa, tetapi telah mengganggu aktivitas dan keselamatan keluarga.
Risky (29), warga PNR, mengaku rumahnya sudah beberapa kali terendam.
Ia bahkan harus mengungsikan istri dan dua anak balitanya demi keamanan.
Baca Juga: Hujan dan Debit Kali Bekasi Naik, Banjir Serbu Permukiman Sejak Tengah Malam
“Sejak Januari sudah beberapa kali, terus surut, kita benahi, beres-beres, eh besoknya masuk lagi air. Ini persoalannya anak saya balita, saya nggak tega liat anak istri,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan infrastruktur dasar sebelum proyek perumahan dipasarkan.
Hunian modern yang dijanjikan nyaman dan aman justru berubah menjadi titik rawan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Baca Juga: Pelantikan PGI Depok, Wawali Bekasi Dorong Kolaborasi Majukan Golf Jawa Barat
Tak hanya PNR, warga sekitar Cinity juga menyampaikan hal serupa.
Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, Ainur Rofiq, menyebut wilayah tersebut selama 15 tahun sebelumnya tidak pernah mengalami banjir.
Namun, situasi berubah setelah pembangunan kawasan baru dilakukan.
“Sudah 15 tahun warga tinggal di sekitar perumahan tidak banjir. Di Januari kemarin langsung dua kali kebanjiran. Maka kami jelas mendesak ini segera ada solusi,” katanya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa persoalan bukan semata curah hujan, melainkan sistem drainase dan pengelolaan tata air kawasan.
Baca Juga: Bekasi Berkebaya 2026 Hadirkan Pelestarian Budaya dan Ruang Inklusif di Mall Pakuwon
Dalam audiensi, warga menilai belum ada penjelasan teknis komprehensif dari pihak pengembang.
Bahkan, menurut Rofiq, pihak yang hadir belum mampu menjelaskan aspek teknis secara detail.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cecep Suparto, menyampaikan bahwa pengembang memiliki kewajiban administrasi, termasuk penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Baca Juga: BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Bantaran Kali Bekasi Waspada Potensi Banjir Kiriman
“Maka kami buka kondisinya, karena beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan masih belum memenuhinya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa pengembang menyatakan siap melakukan penanganan.
Namun, DPRD akan memastikan ada mitigasi jangka pendek dan panjang.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Penelantar Bayi di Apartemen Mutiara Ditangkap Polisi dalam 24 Jam
“Tadi baik PNR maupun Cinity mengaku siap melakukan penanganan, tapi harus ada mitigasi jangka pendek dan panjangnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah.
Pengawasan pembangunan perumahan tidak boleh berhenti pada aspek perizinan dan pemasaran, tetapi harus memastikan kesiapan sistem drainase, analisis dampak lingkungan, hingga integrasi tata ruang kawasan.
Tanpa pengawasan ketat, pertumbuhan hunian modern berisiko menciptakan masalah lingkungan baru yang justru membebani warga dan pemerintah di kemudian hari.***




